Memilih rumah tentunya menjadi Impian bagi banyak orang. Namun perlu diperhatikan sebelum memilih rumah sebaiknya, Masyarakat perlu dalam memahami pentingnya legalitas property, terutama berkaitan dengan pemecahan sertifikat tanah. Hal ini sangat penting dengan tujuan agar konsumen mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman atas rumah yang dibeli. Selain itu hal ini juga sudah diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 mengenai perumahan, Developer wajib menyelseaikan pemecahan sertifikat tanah paling lambat saat serah terima unit rumah, bukan setelahnya. Jika sertifikat belum pecah saat serah terima, developer dianggap melanggar hukum dan konsumen berhak menuntut, termasuk potensi ganti rugi. Sebagai developer yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan konsumen, PT Prans Jaya Propertu terus mendorong mengenai pentingnya edukasi dalam legalitas property bagi Masyarakat sebelum membeli rumah.
Apa Itu Pemecahan Sertifikat?
Pemecahan sertifikat merupakan proses memisahkan sertifikat induk tanah menjadi beberapa sertifikat sesuai dengan jumlah kavling atau unit yang di jual kepada konsumen. Setelah proses selesai, masing-masing pembeli akan memiliki sertifikat tersendiri atas rumah yang dimiliki. Dalam proses ini dilakukan melalui kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengukuran secara langsung di Lokasi tanah.
Kewajiban Developer Menurut UU Perumahan
Dalam peraturan perumahan yang berlaku, developer memiliki kewajiban dalam memastikan legalitas rumah harus sudah siap sebelum rumah diserah terimakan kepada pembeli. Poin penting kewajiban Developer tahun 2026 :
1. Pemecahan Sertifikat Harus Dilakukan Sebelum Serah Terima
Developer itu wajib memecah sertifikat induk menjadi perkavling sebelum unit rumah diserahterimakan kepada konsumen.
2. Keterlambatan Bisa Menjadi Pelanggaran Hukum
Jika sertifikat belum pecah saat serah terima rumah, developer akan dianggap melanggar hak konsumen dan berpotensi akan terkena tuntutan wanprestasi maupun ganti rugi.
3. Konsumen Harus memahami Isi PPJB
Dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), konsumen sebaiknya memastikan bahwa terdapat informasi yang jelas mengenai penyelesaian pemecahan sertifikat.
4. AJB Harus Segera Diproses
Setelah sertifikat dipecah dan KPR lunas, konsumen berhak meminta proses AJB (Akta Jual Beli) agar status kepemilikan rumah semakin kuat secara hukum.
Risiko Membeli Rumah dengan Sertifikat Belum Pecah
Masih banyak dari Masyarakat yang belum memahami risiko dalam membeli rumah dengan legalitas yang belum lengkap. Padahal dalam kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai maslah di kemudian hari, seperti :
- Sertifikat Rumah susah di terbitkan
- Kesulitas dalam melakukan balik nama
- Memiliki potensi sengketa tanah
- Menghambat kerika menjual Kembali rumah
- Proses hukum yang merugikan konsumen.
Oleh karena itu, penting dalam membeli rumah dari developer terpercaya dan professional.
Tips Aman dalam Membeli Rumah
Agar lebih aman dalam membeli property, berikut ini bebrapa Langkah yang perlu dilakukan:
- Memeriksa status sertifikat induk sebelum transaksi
- Memastikan legalitas tanah sudah jelas dan tidak bermasalah
- Pilih developer terpercaya dengan reputasi yang sudah baik
- Simpan seluruh dokumen transaksi dengan lengkap
- Memastikan proses AJB dilakukan setelah kewajiban pembayaran selesai
- PT Prans Jaya Property Utamakan Legalitas dan Transparansi
Sebagai developer yang terus menerus berkembang di Pangandaran, PT Prans Jaya Abadi memiliki komitmen dalam menghadirkan hunian nyaman, terjangkau dan juga memiliki legalitas yang sudah jelas bagi Masyarakat. Komitmen ini tentunya menjadi bagian penting dalam meberikan rasa aman kepada konsumen agar proses memiliki rumah berjalan lebih tenang dan terpercaya. Legalitas rumah merupakan aspek yang paling pentiing yang wajib diperhatikan sebelum membeli property, pemecahan sertfikat sebelum serah terima rumah menjadi hak konsumen yang harus dipenuhi oleh developer sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dengan memahami pentingnya legalitas properti dan memilih developer terpercaya seperti PT Prans Jaya Property, masyarakat dapat memiliki rumah impian dengan lebih aman, nyaman, dan bebas risiko di masa depan.